PD Pasar Surya Sosialisasikan Revitalisasi Pasar Kembang

0
103
Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Gianto Sulistyonomemberikan penjelasan kepada pedagang dalam sosialisasi revitalisasi Pasar Kembang.

SURABAYA – Setelah dilakukan pencanangan revitalisasi Pasar Kembang pada 11 September 2024 lalu, kini start pembangunan pasar tersebut segera dimulai. Rencananya, revitalisasi bakal didahului dengan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Gianto Sulistyono. Pernyataan itu diungkapkan pada sosialisasi revitalisasi Pasar Kembang kepada para pedagang di lantai dua pasar tersebut, Selasa (5/11/2024).

“Insya Allah TPS sudah mulai dibangun bulan ini dan selesai di bulan ini juga,’ katanya.

TPS akan dibangun di halaman Pasar Kembang yang selama ini digunakan sebagai lahan parkir. Sedangkan lahan parkir nantinya bakal dipindahkan sementara di area depan pasar. Pemindahan area parkir ini masih dalam koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Sedangkan tentang TPS, menurut Gianto, akan mampu menampung sekitar 100 stan. Rencananya TPS siap ditempati pada 24 November 2024 mendatang.

“Setelah pedagang direlokasi ke TPS, revitalisasi Pasar Kembang dijalankan,” terangnya.

Ia menyebut jumlah pedagang Pasar Kembang lantai satu dan dua sejumlah 551. Jumlah stan di TPS tidak akan mampu menampung semua pedagang. Karena itu, konsep revitalisasi pasar yang memiliki luas 4.876 M2 ini dilaksanakan secara bertahap.

Untuk tahap pertama adalah revitalisasi lantai satu sisi utara. Sehingga pedagang yang direlokasi ke TPS hanyalah mereka yang ada di sisi tersebut.

“Setelah revitalisasi selesai, pedagang kembali ke rumah (gedung) baru, dan selanjutnya kami gantian merelokasi pedagang di sisi selatan ke TPS untuk melanjutkan revitalisasi tahap dua di sisi tersebut,” jabar dia.

Pria ini menerangkan revitalisasi diestimasikan rampung Februari 2025. Untuk tahap satu ini dikerjakan oleh PD Pasar Surya, sedangkan tahap dua oleh Bank Jatim.

Di sisi lain, Gianto menjelaskan tentang mekanisme pedagang yang berhak menempati TPS. Dikatakan, ada dua syarat bagi pedagang yang bisa mendapatkan stand di TPS. Yakni pedagang tidak memiliki tunggakan rekening dan pedagang yang memiliki legalitas pemakaian stand.

“Jika ada yang memiliki tunggakan rekening, kami memberikan toleransi penyelesaian tunggakan maksimal 14 November 2024,” katanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here