SURABAYA – Pemkot Surabaya memperpanjang masa pendaftaran anggota direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Pendaftaran untuk mengisi jabatan Direktur Pembinaan Pedagang itu masih bisa dilakukan sampai 28 April 2023 mendatang. Sebelumnya, pendaftaran telah dibuka mulai 22 Februari 2023 lalu dan berakhir 15 Maret 2023.
Dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, posisi yang bakal dilakukan rekrutmen tetap sama. Yakni Direktur Pembinaan Pedagang (DPP).
“Perpanjangan masa pendaftaran anggota direksi PD Pasar Surya ini dilakukan sampai 28 April 2023 pukul 16.00 WIB,” ungkap Ketua Panitia Seleksi Anggota Direksi PD Pasar Surya, Novy Ispinari, Rabu (12/4).
Ia menerangkan selama masa pendaftaran sebelumnya, sudah ada pelamar yang sudah mendaftarkan diri. Namun ia menyatakan ingin menambah jumlah pelamar.
Menurut Novy, pansel tidak membatasi jumlah. Sebaliknya, pihaknya justru menginginkan jumlah pelamar yang banyak. “Nanti kan ada seleksi. Ketika ada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, masih banyak pelamar lain yang kemungkinan lolos ke tahap seleksi berikutnya,” ujarnya.
Karena itu, ia menyatakan mengundang seluruh kalangan prosesional yang berkompeten yang mengajukan lamaran dan mengisi jabatan itu. “Siapa saja boleh daftar, asalkan memenuhi kriteria sesuai yang dipersyaratkan,” ujar dia.
Ia lantas menjelaskan tahapan rekrutmen. Nantinya, para peserta akan diseleksi dalam tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, ada uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur.
Sedangkan kualifikasi atau persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.
Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.
“Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap perempuan juga Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.
Syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota bawas.
“Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” imbuhnya.
Dipaparkannya, selain memenuhi persyaratan dan kualifikasi seperti disebut itu, pelamar juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain.
Apa saja? Yakni pelamar wajib mencantumkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya (jika ada), fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli) dan surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi/laboratorium medis/ rumah sakit yang berwenang.
“Untuk SKCK, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba yang dilampirkan harus aslinya, bukan fotokopi,” tegas dia.
Kemudian, pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan di atas meterai 10 ribu. Surat pernyataan itu berisikan tiga hal. Yaitu menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas.
Selanjutnya, menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.
“Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” jabarnya.
Novy menambahkan surat lamaran dikirimkan ke kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto 25-27, lantai 3, Surabaya. Dan informasi lebih lengkap bisa dilihat di laman surabaya.go.id. (*)