SURABAYA – Sehubungan dengan pelaksanaan PPKM Darurat, sesuai dengan surat edaran wali kota nomor 443/7878/436.8.4/2021 perihal pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, dan surat Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya nomor 443.2/8836/436.8.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan pada Masa PPKM Darurat, maka sejumlah tempat usaha yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Surya tidak beroperasional sementara waktu.
Ada pula sejumlah tempat usaha yang tidak beroperasional itu misalnya, tokok kain, sepatu, perhiasan, mainan, baju, lampu, meubeler, peralatan rumah tangga, elektronik, peralatan komputer, peralatan olahraga, aksesoris handphone, buku, alat tulis kantor dan sekolah, peralatan ibadah termasuk souvenir peribadatan, kosmetik dan alat kecantikan, percetakan dan fotokopi, serta pernik-pernik peralatan pesta.
Sedangkan jenis usaha lain tetap boleh berjualan dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB namun dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Sementara itu jenis usaha tempat makanan atau minuman hanya diperbolehkan menerima pesanan delivery atau take away, serta tidak diperbolehkan makan/minum di tempat. (*)