
Surabaya – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sementara ini tidak mengoperasionalkan Pasar Kupang Gunung. Tidak dioperasionalkannya pasar tersebut berlaku mulai hari ini (2/5) hingga 14 hari ke depan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Sebab salah satu pedagang yang sehari-hari beraktivitas di Pasar Kupang Gunung dinyatakan positif covid-19.
“Kita mengikuti protokol kesehatan bahwa dilakukan karantina 14 hari (mulai 2 Mei 2020). Jadi Pasar Kupang Gunung sementara tidak dioperasionalkan selama masa tersebut,” ungkap Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya Muhibuddin, Sabtu (2/5).
Keputusan tidak dioperasionalkannya Pasar Kupang Gunung ini sendiri tertuang dalam surat nomor SU – 934/01/V/2020. Surat ini ditandatangani dua direksi PD Pasar Surya yakni Direktur Teknik dan Usaha Muhibuddin, dan Direktur Pembinaan Pedagang M Taufiqurrahman. Surat tersebut dikeluarkan per 1 Mei 2020 lalu.
Menurut Muhibuddin, keputusan tidak dioperasionalkannya Pasar Kupang Gunung ini juga sudah melalui hasil rapat dengan Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, serta Muspika Kecamatan Sawahan.
“Selain itu rapat juga melibatkan Polsek Sawahan dan Puskesmas Banyu Urip, serta LKMK Putat Jaya,” terangnya.
Dalam rapat itu dibahas ada salah satu pedagang yang sehari-hari beraktivitas di Pasar Kupang Gunung yang positif covid-19. Hal itu berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan Puskesmas Banyu Urip.
“Akhirnya disepakati dan diputuskan untuk sementara Pasar Kupang Gunung tidak dioperasionalkan selama 14 hari,” ujarnya.
Dikatakan pula, sebelumnya rencana penghentian sementara operasional pasar telah disosialisasikan ke pedagang. Disampaikan bahwa langkah itu dilakukan mengikuti protokol kesehatan penanganan covid-19.
Muhibuddin berharap setelah masa 14 hari, nantinya akan dilakukan evaluasi. Ia menginginkan setelah masa tersebut Pasar Kupang Gunung bisa dibuka kembali. “Mudah-mudahan tidak ada penyebaran yang lain,” katanya kembali. (*)








